Bhabinkamtibmas Polsek Tuba Tengah Himbau Pemilik Apotik Tidak Jual Obat Yang Ditarik Izin Peredaran oleh BPOM.

02/11/2022 17:33:00 WIB 164

Tribratanews.lampung.polri.go.id

Tulang Bawang Barat -- Bhabinkamtibmas Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang Barat himbau para pemilik Apotik dan Toko Obat di Kec Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk tidak menjual obat-obatan yang ditarik izin peredarannya oleh badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM), Rabu (02/11/22).

Diketahui, jenis obat-obatan ditarik peredaran tersebut dianggap dapat berbahaya bagi anak sesuai laporan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait meningkatnya kasus gagal ginjal akud pada anak.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Tulang Bawang Tengah, AKP Ansori mengatakan, himbauan tersebut didasari atas informasi tentang keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat diduga cemaran ETILEN GLIKOL (EG) dan DIETILEN GLIKOL (DEK) dari Kemenkes tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa).

“Dimana sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 orang dari 20 Propinsi yang mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak Meninggal dunia akibat mengunakan obat sirup,” kata AKP Ansori.

Kata Kapolsek Tulang Bawang Tengah dasar pelaksanaan kegiatan Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan peran bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada pemilik apotik yang menjual obat sirup untuk anak-anak.

“Tujuan kegiatan, Agar para pelaku apotik paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak yang di perjualbelikannya dan terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengunaan obat sirup untuk anak,”

“Selama kegiatan himbauan kepada para pelaku Apitik dan Toko Obat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” tutup AKP Ansori.(humas_tubaba.)

Share this post