Dirtipidum: Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Dihentikan

28/02/2025 09:22:02 WIB 11

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penggelapan tanah yang sebelumnya dilaporkan ahli waris Brata Ruswanda.

“Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar di Pidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani dalam keterangan resminya, Kamis (27/2/25). 

Brigjen. Pol. Djuhandani menyampaikan, rekomendasi penghentian perkara berdasarkan gelar perkara di Biro Wasidik. Gelar perkara itu juga dihadiri pelapor dan terlapor.

Ditambahkan Brigjen. Pol. Djuhandani, penyidik telah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat sekaligus penyerahan pemberitahuan SP3 kepada kuasa hukum dan korbannya, kemarin (26/2/25). Meskipun dalam hasil labbfor bahwa sertifikat itu non identik.

“Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” jelasnya

Share this post