Kembali Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Ringkus Pelaku Kedapatan Miliki Sabu

06/10/2024 12:34:43 WIB 40

*Tulang Bawang Barat*----- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Seorang warga miliki narkoba jenis shabu di kediamannya Sdr. MS di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Kamis (03/10/2024) malam

Terduga pelaku inisial MS (29) pria asal Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika diduga jenis Shabu yang masih tersambung, 1 (satu) buah karet penyambung kaca pirek warna ungu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah plastik klip kecil bekas pakai pembungkus shabu, 1 (satu) buah korek api gas yang masih terpasang, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terdapat, 2 (dua) lubang yang masih tersambung, 2 (dua) buah selang pipet, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 4 (empat) plastik klip kecil bekas pakai pembungkus shabu.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi  jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di kediaman  terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

"Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Akp Jepri

"Terduga Pelaku MS dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(humas_tubaba)*

in Hukum

Share this post