Pelaku Pembobol Warung Diringkus Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

16/05/2025 11:13:50 WIB 24

Tulang Bawang Barat------- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat),  berdasarkan Laporan Polisi nomor : 
LP/B/124/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 11 Mei 2025. Pelapor AW (30) Warga Tiyuh
Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, tim
Tekab 308 presisi polres tubaba
Langsung melakukan penyelidikan kasus dengan meminta keterangan korban dan saksi

Setelah melakukan pengembangan, Pada hari Pada Hari Senin tanggal 12 Mei 2025 tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendatangi Tkp kejadian dan didapatkan informasi Sering terjadi pencurian di beberapa Warung Sekitaran Tkp di Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat,

Berkat adanya salah satu pemilik warung yang telah memasang kamera CCTV bohlam, setelah dilakukan pengecakan oleh tim Tekab 308 Presisi  terlihat ada seseorang yang telah masuk ke dalam warung  tersebut dimana tidak asing dengan postur tubuh dan wajah diduga pelaku.

Pada Saat melintas di jalan poros Pulung Kencana tim Tekab 308 Presisi berpapasan dan melihat di duga pelaku langsung diamankan, Pada saat diinterogasi Pelaku mengakui Perbuatannya telah melakukan Tidak Pidana 363 sebanyak 3 kali di warung yang berbeda di beberapa warung di Pulung Kencana, kemudian Pelaku diamankan dibawa ke Polres Tubaba guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku yang diamankan Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial SP (25) Profesi wiraswasta, warga Tiyuh Marga Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu  Tosira, S.H., M.H. menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil diamankan, Jumat  (16/05/2025)

"Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Masyarakat telah Cepat Melaporkan adanya kasus Curat ini, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan dan memberikan imbauan kepada Masyarakat Tubaba Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat tegas" Kasat Reskrim

"Iptu Tosira menambahkan, pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun Penjara "pungkasnya (humas_tubaba)

Share this post