Pada hari Kamis, 17 April 2025, pukul 10.00 WIB sampai selesai, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tahap II terhadap dua orang tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka atas nama:
SUHENDRI Bin SUNARDI
SAPARUDIN Bin ABDULLOH
Pelimpahan ini dilaksanakan berdasarkan:
Surat Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Nomor: B-588/L.8.23/Enz.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
Surat Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Nomor: B-713/L.8.23/Enz.1/04/2025 tanggal 11 April 2025 perihal hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
Kegiatan berlangsung lancar dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.