Polda Lampung Ungkap Kasus Pencampuran Bahan Bakar Minyak Pertalite, 2 Tersangka Diamankan

08/05/2025 14:42:11 WIB 13

Lampung - Polda Lampung melalui Ditreskrimsus Polda Lampung kembali ungkap kasus tindak pidana berupa memasukkan atau mencampur bahan bakar minyak BBM jenis pertalite dengan minyak mentah di dua SPBU di Lampung Tengah. Rabu(7/5/25)

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah adanya keluhan masyarakat terkait BBM jenis Pertalite yang mereka isi. Setelah itu anggota lakukan penyelidikan dari mulai depo tempat para tersangka diwilayah Lampung Tengah.

Setelah dilakukan pengecekan di SPBU di Jalan Proklamator, Lampung Tengah, ditemukan bahwa BBM Pertalite yang dibongkar sebanyak 8.000 liter tidak sesuai standar yang dikeluarkan oleh Depot Pertamina Panjang. Pengecekan densitas dan temperatur menunjukkan ketidaksesuaian dengan faktur pengiriman resmi.

Kedua tersangka yakni A dan MI yang bertugas sebagai kenek dan sopir mengaku telah memuat BBM Pertalite dari Depot Pertamina Panjang, modus yang digunakan pelaku yaitu berhenti di sebuah lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung. Di lokasi tersebut, mereka membongkar dan mengurangi 6.000 liter BBM Pertalite asli dan menggantinya dengan minyak lain berwarna putih (bening) untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

"Kami tengah melakukan pengembangan untuk lebih lanjut dan telah mengamankan beberapa BB, jadi pelaku ini membawa BBM dari depo menuju SPBU kemudian mengganti BBM dengan minyak mentah, sehingga bisa saja tercampur di lokasi SPBU”, kata Dirkrimsus

“Kedua tersangka telah beroperasi selama 6 bulan dengan frekuensi 1-2 kali per minggu", tambahnya

Kombes Pol Derry Agung Wijaya selaku Dirreskrimsus menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak toleransi terhadap segala bentuk pemalsuan BBM yang dapat merusak kualitas bahan bakar dan merugikan konsumen, saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan kami akan segera mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Direktur Reskrimsus.

Share this post