Polisi Gadungan Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

25/10/2024 09:26:29 WIB 41

BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Fadlurohman (23) yang menyamar sebagai polisi berpangkat Bripda untuk menipu seorang wanita berinisial FY (41). Pelaku berhasil mencuri handphone dan menguras saldo rekening korban.

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (24/10) dini hari," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto.

Korban mengenal pelaku lewat aplikasi kencan, di mana Fadlurohman mengaku sebagai polisi bernama Rifaldi. "Pelaku menggunakan foto polisi yang diedit untuk meyakinkan korban," jelas Hendrik.

Setelah satu bulan berkomunikasi, pelaku memberi FY pil ekstasi yang membuatnya lemas. Pelaku kemudian menyetubuhi korban dan, dengan bantuan rekannya MI (DPO), mencuri uang dan handphone korban.

"Saat korban sadar, barang-barang berharga dan saldo rekeningnya sudah hilang," tambah Hendrik. Total kerugian mencapai Rp 11 juta, terdiri dari uang tunai dan saldo rekening.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada org yang baru di kenal.

"Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Selalu pastikan identitas orang tersebut dengan baik." tegas Umi.

Ia juga menekankan pentingnya waspada dalam menggunakan aplikasi kencan. "Aplikasi daring sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Warga harus berhati-hati saat berinteraksi secara online." tambahnya.

"Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan ke polisi jika merasa curiga atau menemukan perilaku mencurigakan, terutama terkait klaim sebagai aparat penegak hukum," ujar Kombes Umi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

in Hukum

Share this post