TribrataNewsPolriLampung-Tulang
Bawang Barat – Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama team Tombak dan Badik
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat gelar TO Ops Sikat Krakatau 2021, Team
berhasil ringkus pelaku kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / 97 / V / 2020 / POLDA LPG
/ RES TUBABA / SEK GUNA, Tanggal 11 Mei 2020.
Hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 01.00 wib di
pertambangan minyak bumi ilegal desa lubuk ngapal kecamatan Pauh kabupaten Saro
Langun Provinsi Jambi. Pelaku merupakan Residivis, Pasal 365 KUHP mobil box,
Katimin (37) warga Tiyuh Setia bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang
Bawang Barat. Berhasil diamankan petugas Polisi Tubaba.
Korban Ahmad Zainuri (30), pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2020
sekira pukul 01.00 Wib didalam rumah saudara ANAM Tiyuh Setia bumi Kecamatan
Gunung Terang Kabupaten Tuba barat. Mengalami Kerugian berupa 1 (satu) unit
handpone merk Oppo A5S, 1 (satu) unit Hp Vivo Y12, dan 1 (satu) unit Hp merk
Infinix Hot 7 pro.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman. S.IK melalui Kasat
Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, Didalam rumah saudara Anam Tiyuh Setia
Bumi, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan cara
pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang lalu pelaku mengambil
3 unit handpone tersebut di ruang tamu tempat korban dan temannya tidur, dan
baru di ketahui saat korban dan temannya bangun tidur dan akan bangun sahur,
akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.
7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek
Gunung Agung.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira jam 01.00
wib. Unit Reskrim polsek Gunung Agung bersama Team Tombak dan Badik Tekab 308
Polres Tuba Barat di Pimpin langsung Kanit reskrim Polsek Gunung Agung IPDA, A.
Batubara, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sebelumnya
team mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di wilayah Provinsi
Jambi”, ujarnya.
Kemudian team bergerak cepat menuju Polsek Pauh Polres Saro langun
Polda Jambi, untuk berkordinasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap
pelaku yang sedang beristirahat di camp tambang minyak ilegal tanpa perlawanan
dan langsung di interogasi pelaku mengakui perbuatanya tersebut.
Pelaku dibawa ke Polsek Gunung Agung guna dilalukan penyidikan dan
mempertanggung jawabkan perbuatan nya.Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3
dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana
penjara paling lama 7tahun”cetusnya