Polres Tulang Bawang Barat Amankan Dua Pemuda Karena Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Shabu

02/05/2025 11:09:30 WIB 39

Tulang Bawang Barat –-- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung meringkus Dua Pemuda yang membawa narkoba jenis shabu di jalan lintas Perkebunan Pt. Him yang terletak di tiyuh Penumangan baru Kec.Tulang bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira jam 18.00 Wib

Pelaku berinisial Terduga inisial AT (19) dan AS (17 ) Kedua Pemuda asal Tiyuh
Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. Jumat (02/05/2025)

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi Kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Pisau Garpu yang dibawa oleh pelaku AS (17), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Lexi warna Putih tanpa Nopol."ujar jefry

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dijalan lintas perkebunan PT. HIM sering menjadi perlintasan orang yang membawa narkoba yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang Bandar Narkoba yang berada di Kabupaten Tulang Bawang,

Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kemudian pada saat anggota opsnal sedang melaksanakan hunting di jalan tersebut anggota opsnal melihat 2 (dua) orang yang sedang mendorong sepeda motor dipinggir jalan lintas perkebunan PT. HIM dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian anggota opsnal mendatangi bermaksud untuk melakukan pemeriksaan namun saat mengetahui kedatangan anggota opsnal salah satu pelaku berusaha melarikan diri kearah areal perkebunan tetapi berhasil diamankan oleh anggota opsnal Satresnarkoba

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu didalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang diakui miliknya didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang pada saat itu ketemuan dipinggir jalan lintas di Kabupaten Tulang Bawang.

"Terduga dan Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Akp Jepri

"Terduga Pelaku AT dan AS dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951."Pungkasnya. (humas_tubaba)

in Hukum

Share this post