*Tulang Bawang Barat*----- Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lambu Kibang Polda Lampung mengamankan dua orang pria berinisial YA (30) warga Karang Endah Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah dan SY (36) warga Bandar agung kec.Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah, Sabtu (02/11/2024) Sore
Penangkapan YA dan SY yang berprofesi sebagai Wiraswasta yang tinggal di Kab.Lampung Tengah tersebut Berkat laporan Masyarakat bahwa ada seseorang yang di curigai melakukan judi secara online di Pasar Unit VI Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec.Lambu Kibang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.IK, M.IK. melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin,S.Pd mengatakan, penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku judi online berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, dimana adanya seseorang yang di curigai sering melakukan judi secara online di Pasar Unit VI Tiyuh Kibang Budi jaya yang sangat meresahkan para pedagang.
“Saat penangkapan itu, petugas mengamankan, 2 unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk kegiatan judi online di beberapa situs, kini para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut” kata Kapolsek
Terkait kasus tersebut, pelaku di jerat Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.
Menurutnya, penangkapan kasus dugaan judi online Judol tersebut, merupakan atensi dari Kapolres Tubaba dan bagian dari upaya pihaknya, untuk memberantas segala bentuk kejahatan.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam kegiatan ilegal seperti judi online. “Masyarakat agar selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” imbau Kapolsek
"Kapolsek berharap, kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman."Pungkasnya *(humas_tubaba)*