Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat amankan Seorang Wanita Non To Ops Antik

16/06/2024 16:00:00 WIB 1.431

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. *Tulang Bawang Barat*----Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Berantas peredaran Narkoba di Tulang Bawang Barat, Seorang Wanita yang merupakan Non To Ops Antik  berhasil di amankan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba, Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2024.

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP Jepri Saifullah, S.H., M.H  mengatakan bahwa IR(45) yang merupakan warga
Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab Tulang Bawang Barat tersebut di tangkap, pada hari Rabu (12/6/24) sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di sebuah Rumah yang berada di Tiyuh Pagar Dewa dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 150 serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat Bruto 1,62 gram.

Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 100  serta 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat Bruto 1,97 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 200, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 300, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah buku tulis yang didalamnya terdapat catatan diduga transaksi jual beli narkotika jenis shabu 1 (satu) bungkus plastik bekas mie instan merk indomie, 1 (satu) buah pulpen warna biru putih, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi redmi 9A warna hitam dengan IMEI 1861716058189829 
IMEI 2 : 861716058189837, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 2007 warna  biru dengan IMEI 1 : 861174052300218 
IMEI 2 : 861174052300200, Terang AKP Jepri.

Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba  guna pengembangan lebih lanjut.

"IR dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.

Share this post