Tulang Bawang Barat Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tiyuh Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat,Yang terjadi Pada Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku inisial IM (39) Warga Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya YI (43), yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H Tosira, S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib, di sebuah Rumah Kontrakan di Tiyuh Mulya Asri.
Kejadian bermula ketika pelaku dan anaknya tidak jadi membeli sepeda, pelaku pergi menuju kontrakan seorang perempuan menggunakan Mobil Avanza warna biru navy dengan nopol BE 2719 YA, setelah tahu informasi bahwa Pelaku tersebut menuju kontrakan seorang perempuan, Korban bersama ponakannya mendatangi rumah kontrakan tersebut.
Sesampai di kontrakan korban melihat pelaku bersama perempuan yang tidak di kenal beserta ibu mertua korban, ketika melihat pelaku korban langsung memeluk ibu mertua sambil mengatakan tidak kasihan liat cucunya tiga dan dijawab oleh ibu mertua korban Ya Kamu Yang Salah.
Kemudian pelaku menarik Korban langsung dipukul menggunakan kedua tangan ke arah bagian kepala dan bagian mata kiri korban yang mengakibatkan luka lebam,
"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian
Memukul ke arah bagian hidung dan bibir sehingga mengalami pendarahan,"ujar Iptu H Tosira.
Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami lebam di bagian kepala, bagian mata kiri dan bagian hidung dan bibir mengalami pendarahan.
"Atas kejadian tersebut, korban pergi dari rumah kontrakan tersebut dan melaporkannya Ke Polres Tulang Bawang Barat dugaan KDRT yang terjadi." jelasnya
Kasat Reskrim melanjutkan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban dan nelakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 16.20 Wib, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi dapat meringkus pelaku di sebuah rumah di tiyuh candra jaya Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang bawang barat
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tubaba guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana," kata Kasat Reskrim
"Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya peristiwa pidana segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti." (humas_tubaba)