Simpan sabu di bawah Kasur, Seorang Pria Paruh baya di kecamatan Tulang Bawang Tengah Diamankan Polisi

31/07/2024 13:43:24 WIB 8

Tulang Bawang Barat- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan 1 (satu) orang Pria Paruh Baya  yang di duga Pelaku yang melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba.

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP
Jefry Saifullah, S.H, M.H  mengatakan bahwa MY (51) yang merupakan warga
Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat
tersebut di tangkap, pada hari senin (29/07/24) sekira pukul 18.20 WIB.

"Pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Penumangan dan berhasil mengamankan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) buah bungkus rokok merk SURYA JAYA, 1 (satu) buah bungkus rokok merk ALIF BAA, 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai pembungkus shabu, 5 (buah) selang pipet bengkok

Kemudian 1 (satu) buah cottonbud, 1 (satu) buah karet penyambung kaca pirek, 3 (buah) korek api gas tanpa kepala, 1 (satu) perangkat alat hisab shabu (bong), 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah selang pipet; 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dan 1 (satu) buah buku yang berisi catatan diduga jual beli narkotika jenis shabu

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba  guna pengembangan lebih lanjut.

"MY dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pungkasnya. *(humas_tubaba)*


 

in Hukum

Share this post