SK Pemberian Kompensasi Terhadap Standar Pelayanan Publik

29/10/2025 13:08:49 WIB 51
Sejalan dengan komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan prima, Polres Tulang Bawang Barat secara resmi memberlakukan sistem kompensasi pelayanan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (Nomor : Kep/5/I/2025) yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan mutu pelayanan kami.
Apabila terjadi ketidaksesuaian layanan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Maklumat Pelayanan yang telah kami tetapkan, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi. Bentuk kompensasi yang diberikan berupa : layanan prioritas pada kunjungan berikutnya, permintaan maaf dari petugas, dan Souvenir disediakan dan diberikan oleh ruang pelayanan yang di adukan.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata bagi kami untuk terus berbenah. Setiap keluhan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi internal demi perbaikan layanan di masa mendatang.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini.

Share this post