Tim Tekab 308 Satreskrim polres Tubaba berhasil Ungkap Kasus Target Operasi ( TO ) Ops Sikat Krakatau 2024.

06/05/2024 18:30:00 WIB 4.038

Tribratanews lampung polri go id

Tulang Bawang Barat-- Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus Target Operasi ( TO ) Ops Sikat Krakatau 2024 tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Senin 6/5/2024.

Berdasarkan Laporan LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 02 Februari 2023, tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana degan TKP di Tiyuh Kagungan Ratu RT/RW: 2/5, Kec Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat

Pelapor bernama Nurohman (31) warga Tiyuh Kagungan Ratu Rw. 02 Rt. 05 Kecamatan Tulang Bawang udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sedangkan Pelaku Yang berhasil diamankan Epriyadi (38l3) warga Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S,IK melalui Kasat Reskrim IPTU H. Tosira, SH., MH mengatakan, Pada Pada hari sabtu tanggal 28 Januari 2023 Sekira pukul 16.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Type YAMAHA / 2P2 JUPITER Z 110 CC No.Pol ; BE 3349 QJ , No. Ka : MH32P20088K777194, No.Sin : P2P-747924 warna Hitam perak Tahun 2008 yang terjadi di rumah korban yang beralamat di Tiyuh Kagungan Ratu RT/RW 002/005 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.

Lebih lanjut kata kasat Sekira pukul 15.00 WIB korban bersama istri korban An. NILA pergi meninggalkan rumah ke pasar pulung kencana dengan menaiki mobil dan pada saat itu sepeda motor milik korban korban parkirkan di belakang rumah yang pada saat itu tidak dalam keadaan terkunci dan penutup pengaman tidak ditutup ,sekira pukul 15.45 WIB korban pulang dan sampai di rumah korban melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada ,Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polres Tulang Bawang Barat,” ungkap Kasatreskrim

Kasatreskrim menambahkan Adapun saat team tekab 308 polres tubaba melakukan penangkapan Pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 pukul.01.00 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap DPO / TO Sikat Krakatau2024 a.n Epriyadi dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan kemudian dari hasil penyelidikan anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamatkan Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“kemudian Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut, setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian bersama dengan ( satu ) orang temanya yang sudah menjalani hukuman di rutan menggala selanjutnya tersangka diamankan ke polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan proses hukum selanjutnya”, pungkasnya.*(humas_tubaba).*

Share this post