Tulang Bawang Barat-Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan penggelapan.
Identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah MA (55) dan YM (43) keduanya merupakan warga tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP AKBP Ndaru Istimawan, SIK, melalui
Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr.Amir Hamzah, S.H., M.H., mengatakan, “Kasus Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi di rumah pelapor/korban Pada Hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 Sekira pukul 20.00 wib Pelaku MA datang kerumah korban dan Merayu korban KA untuk menjual Mobilnya, awalnya korban belum ingin menjual mobil tersebut namun dengan tipu muslihat pelaku MA Akhirnya korban KA memberikan dan menjual mobil tersebut berikut STNK dengan kesepakatan harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan peran pelaku YM mencari pembeli atau makelar untuk mencari pembeli yang ada diLampung Timur dan setelah dapat mobil bersama2 pelaku lain mengirim mobil tersebut dan transaksib,untuk mobil korban ini hanya diberi (DP) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupaih) dan untuk kekurangannya akan dibayar paling lambat 2 (dua) bulan kedepan
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu ) Rangkap AJB ( Akta Jual Beli ) Tanah An.MA dan
1 ( Satu ) Bukti Kertas Foto kendaraan R4 Mobil Jenis Toyota Avanza Warna Hitam No.pol : B 1791 UVH Noka : MHFM1CA4J8K012715 Nosin, ungkap IPTU Amir.
Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan Pelaku, Pada Hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 Pelaku memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu dan Pelaku MA mengakui telah melalukan penipuan dan penggelapan dan beberapa perbuatan dengan modus yang sama yang mengakibat masyarakat yang menjadi korban sudah kurang lebih sekitar 16 orang yang terdata kerugian masing2 korban yaitu bermacam2 jenis mobil dengan merk yang berbeda.
Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak 16 (enam belas) orang korban dengan masing2 koran mengalami kerugian mobil,untuk modus operandi terhadap korban rata rata dengan cara yang sama memberikan uang DP di muka dan menjanjikan kepada korban akan melunasi pembayaran jika pencairan dari ganti rugi bendungan di kabupaten lampung timur, Namun sampai selama 2 tahun ini uang mobil para korban ini tidak kunjung dilunasi,dari hasil penyelidikan pelaku ini mengirim beberapa mobil korban untuk dibuat modal pelaku yang ada dilampung timur untuk beli bibit tanam tumbuh area bendungan dilampung Timur dengan harapan saat pergantian nanti dapat ganti rugi namun akal ilegal tersebut tidak diketahui pihak pemerintah dan uang ganti rugi bibit tanam tumbuh tersebut tidak akal cair.
Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MA dan YM dan 2 (dua) orang DPO inisial SL dan IH (DPO) sebagai tersangka," Pungkasnya.
Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana "Penipuan Dan atau Penggelapan dan atau beberapa perbuatan yang berhubungan erat" sebagaimana Dimaksud Dalan Pasal 372 Dan atau 378 Jo 64 KUHPidana.
(humas_tubaba)