Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat)

31/05/2025 10:52:46 WIB 53

*Tulang Bawang Barat*------ TeamTekab 308 Presisi Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tubaba Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/11/V/2025/SPKT/Polsek Lambu Kibang/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 24 Mei 2025, Pelapor AM (47) Warga Tiyuh Pagar Jaya, Kec. Lambu Kibang kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada Hari Kamis, tanggal 17 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, tim
Tekab 308 presisi Polsek Lambu Kibang
Langsung melakukan penyelidikan kasus dengan meminta keterangan korban dan saksi

Setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan, Pada Hari Jum'at Tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sedang berada di Bengkel Tiyuh Penumangan Baru Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kemudian Team Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Edo Miko Arnando S.H. menuju ke lokasi tempat diduga lokasi keberadaan pelaku di Tiyuh Penumangan Baru ternyata benar pelaku berada di lokasi tersebut, setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, lalu Team Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial HA (26) Profesi wiraswasta, warga Pagar Dewa  Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat, Berikut Barang Bukti diamankan yaitu : 1 (satu) ) Buah Kotak Handhphone OPPO A16, 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y15s, 3 (tiga) Buah tabungan/Celengan Kaleng, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A16 warna perak angkasa, ujar Kapolsek

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H. menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, berikut barang bukti juga berhasil diamankan, Sabtu (31/05/2025)

"Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kapolsek Lambu Kibang menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Masyarakat telah Cepat Melaporkan adanya kasus Curat ini, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan dan memberikan imbauan kepada Masyarakat, Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polsek Lambu Kibang tegas" Iptu Kasiyono

"Iptu Kasiyono menambahkan, pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun." pungkasnya *(humas_tubaba)*

in Hukum

Share this post