Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wamenkomdigi, Nezar Patria, menyebut, Pedoman Publisher Rights menjadi salah satu prioritas kerja Kementeriannya. Sebab pedoman ini, merupakan turunan pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024.
Ia berharap, seluruh pihak terkait penyebarluasan karya jurnalisme berkualitas di ruang digital dapat menghargai kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat. Untuk itu Wamenkomdigi mengungkapkan, seluruh pihak harus dapat menjalankan pedoman itu dengan sebaik-baiknya.
"Ya ini (pedoman) salah satu program prioritas kita juga. Bagaimana publisher rights yang sudah ditetapkan dalam bentuk Perpres itu, bisa dioperasionalkan begitu dan bisa dilaksanakan sesuai harapan semua pihak," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (11/3/25).
Dalam keterangannya ia menilai Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas merupakan solusi dari distrubsi digital. Dalam perkembangan teknologi digital dikatakannya, media massa menghadapi distribusi akan karya-karyanya diruang digital.
Selanjutnya ia menjelaskan untuk itu, melalui pedoman ini akan memperkuat peranan media massa dalam menjaga kualitas informasi yang disebarluaskan. Pedoman tersebut juga menjaga eksistensi karya jurnalisme yang berkualitas, untuk menekan disinformasi, hoaks yang tersebar melalui ruang digital.
"Kita mendorong satu kolaborasi yang baik antara platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Ada banyak hoax, ada banyak kekacauan informasi yang terjadi, pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar agar jurnalisme berkualitas bisa tetap eksis," tutupnya.
Wamen Nezar Patria Sebut Pedoman Publisher Rights Jaga Eksistensi Jurnalisme Berkualitas
12/03/2025 09:31:42 WIB
8

in
Nasional