Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Berhasil Ringkus Pria Dewasa terduga Bandar Narkotika jenis sabu dan Extacy di Kecamatan Tulang Bawang Tengah

07/11/2024 13:16:02 WIB 94

*Tulang Bawang Barat*--- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap kembali terduga Pria Dewasa Bandar narkotika jenis shabu dan Extacy di sebuah perkebunan yang terletak di Tiyuh Penumangan Kec.Tulang bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa ( 05/11/2024 ) Pagi

"Terduga pelaku inisial SR (48) pria asal
Kel. Ujung Gunung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.''

"Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang yang berisi Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat 0,85 gr, 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis Extacy sebanyak 20 butir, 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis Extacy sebanyak 17 butir, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 64  bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital merk ming hech mini,
Uang tunai sebesar Rp. 750.000, 4 (empat) buah Korek api gas, 1 (satu) buah pirex kaca yang dilapisi aluminium foil, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya jaya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna biru, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bonk)." Ujar Jepri

Penangkapan terhadap terduga Pelaku SR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi  jual beli Narkotika jenis sabu dan Extacy atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menangkap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

"Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Akp Jepri

"Terduga Pelaku SR dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsidaer Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(humas_tubaba)*

in Hukum

Share this post