Tulang Bawang Barat-----Dalam upaya mendukung suksesnya Operasi Patuh Krakatau 2025, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas melalui siaran Radio Streaming Tubabaqu Kominfo Tubaba, Jumat (17/07/2025).
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni.S.I.K, M.I.K. melalui Kasat Lantas Akp Fony Salimubun .S.H.,M.H, dalam siarannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2025 yang digelar selama 14 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” ujar Akp Fony Salimubun
Ia menambahkan bahwa Operasi Patuh Krakatau 2025 tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis guna menciptakan perubahan perilaku masyarakat di jalan raya.
““Harapannya, kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan nyaman di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelasnya.
Menurut Kasat Lantas, terdapat 9 jenis pelanggaran prioritas, antara lain:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara = Mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi.
2. Pengendara di bawah umur = Mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor = Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan.
4. Tidak memakai helm berstandar SNI = Helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum.
5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil = Safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan.
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol = Konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
7. Melawan arus lalu lintas = Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.
8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan = Kecepatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang = Kelengkapan identitas kendaraan merupakan syarat sah berkendara di jalan.
Ia menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Namun demikian, tujuan utama dari operasi ini adalah membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Menutup dialog, Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar turut mendukung kelancaran operasi ini dengan mematuhi peraturan lalulintas.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari sukseskan Operasi Patuh Krakatau 2025 dengan mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan kita semua,” ajaknya.
"Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi melalui siaran radio daerah ini, pesan keselamatan berlalu lintas dapat menjangkau lebih banyak pendengar, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke media sosial." Pungkasnya (humas_tubaba)