Tulang Bawang Barat — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai dengan Ancaman Kekerasan yang terjadi di
di depan gerbang SMA Negeri 1 Tulang Bawang Tengah Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 07.10 Wib.
Pelaku inisial MU alias JK (56), wiraswasta, Kelurahan Panaragan Jaya, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, diamankan setelah melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai dengan Ancaman Kekerasan terhadap korban RWP (43), Karyawan Swasta, Kelurahan Panaragan Jaya, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat,
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai dengan Ancaman Kekerasan di ungkap setelah meresahkan warga masyarakat yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 07.10 Wib di gerbang SMA Negeri 1 Tuba Tengah, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, saat ini pelaku serta Barang bukti sudah berhasil kita amankan, berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP B/141/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/ Polda Lampung, tanggal 29 Mei 2025. Rabu (23/07/2025)
Kronologis Kejadian, bahwa insiden ini bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan pelaku terkait lahan parkir.
Pada Rabu, Tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 07.10 Wib, pelaku mendatangi gerbang SMA N 1 Tuba Tengah, dan mengacungkan sebilah pisau ke arah korban sambil mengeluarkan ancaman kepada korban "Sini Kamu, Saya Tujah Kamu, Saya Bunuh Kamu"
"Korban yang merasa terancam tidak mendekat, namun pelaku tetap mengejar sambil terus mengacungkan pisau dan meneriakkan ancaman. Beruntung, petugas keamanan sekolah inisial BH berhasil menghadang pelaku hingga aksi berbahaya itu terhenti. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat." ujar Iptu H Tosira.
Kronologis Penangkapan, Pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan MU alias JK sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan dapat diperberat karena menggunakan senjata tajam.
"Kasat Reskrim Polres Tubaba menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan warga." Tegas Iptu H. Tosira, S.H., M.H. (humas_tubaba)