Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Orang Pelaku Diamankan* *Tulang Bawang Barat*------ Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bar

30/04/2025 15:36:09 WIB 53

*Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Orang Pelaku Diamankan

*Tulang Bawang Barat*------ Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, berdasarkan laporan Pelapor / Korban : Laporan Polisi nomor : LP/B/104/IV/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG. Tanggal 19 April 2025, Pelapor AJ (25) Warga Tiyuh
Wono Kerto Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira  06.30 wib.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan  dan penyidikan Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti

"Pelaku yang diamankan Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial PT (19) Profesi wiraswasta, dan BH (26) Profesi wiraswasta yang keduanya warga Tiyuh Panaragan RT/RW 005/008 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, ujar Kasat Reskrim

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H. menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil diamankan, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 2 (dua)  tkp yang berbeda. Rabu (30/04/2025)

"Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Masyarakat telah Cepat Melaporkan adanya kasus Curat ini, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan dan memberikan imbauan kepada Masyarakat Tubaba Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat tegas" ujar Kasat Reskrim

"Iptu Tosira menambahkan, pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara ." pungkasnya *(humas_tubaba)*

in Hukum

Share this post